Temanggung, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung semakin mengetatkan protokol kesehatan bagi masyarakat. Hal itu dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 45/2020. Perbub ini dibuat untuk mengawal adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19. Selain sanksi, dalam penerapannya juga dibarengi dengan edukasi.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono mengatakan pemkab bersama berbagai elemen termasuk TNI/Polri kini mulai melakukan sosialisasi kebiasaan baru. Hal paling krusial dan melekat pada setiap pribadi adalah memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun.
"Penerapan protokol kesehatan itu saat ini bukan hanya sekadar kewajiban tapi menjadi kebutuhan kita bersama. Maka kami mengajak semua masyarakat untuk menuju kebiasaan baru ini wajib mamakai masker dalam beraktivitas, supaya aman," katanya di Pendapa Jenar Kompleks Setda Temanggung, Jumat (28/8).
Ia menambahkan jika masyarakat tertib menaati peraturan ini, maka semuanya akan sehat dan kegiatan ekonomi pun bisa kembali berjalan. Penerapan protokol kesehatan di era kebiasaan baru ini mutlak menjadi kebutuhan individu, keluarga, pelaku usaha, instansi pemerintah, pelaku seni budaya, pengelola kegiatan dan lain sebagainya.
"Saat ini hingga tiga minggu ke depan, kita akan melakukan sosialisasi kebiasaan baru seperti memakai masker. Apabila kesehatan terjaga maka ekonominya juga akan berjalan baik," ujarnya.
Terkait sanksi, perbup itu mengatur masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan diberi sanksi administrasi Rp20.000, usaha mikro sanksinya Rp100.000, usaha kecil Rp200.000, usaha menengah Rp500.000 dan usaha besar Rp1000.000. Sanksi ini diberikan setelah sebelumnya petugas melakukan teguran lisan, sanksi tertulis, sanksi peringatan keras diberikan. Bahkan, jika sudah diberikan sanksi administrasi namun masih melakukan pelanggaran maka sanksi yang akan diberikan lebih berat lagi yakni berupa penutupan sementara bagi usaha sampai dengan pencabutan izin usaha.
Disebutkan, sampai saat ini jumlah warga Temanggung yang terkonfirmasi positif covid-19 ada sebanyak 20 orang, meninggal dunia 14 orang. Untuk total covid-19 adalah 313 orang dan total sembuh 279. Dari 20 orang yang masih positif, 7 orang dirawat di RSUD Temanggung dan 13 orang karantina mandiri.