Tegal, Gatra.com - Cara unik dilakukan anggota Polres Tegal Kota Tegal, Jawa Tengah dalam mensosialisasikan sekaligus mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Mereka memakai kostum tokoh pewayangan saat menggelar sosialisasi di Pasar Pagi Kota Tegal, Jumat (28/8).
Dalam sosialisasi yang digelar bersama TNI dan Satpol PP itu, empat personel Bhabinkamtibmas Polres Tegal Kota mengenakkan kostum tokoh punokawan, yakni Semar, Petruk, Gareng dan Bagong. Mereka berkeliling pasar dan menyapa para pembeli dan pedagang sembari membawa poster berisis sosialisasi protokol kesehatan dan membagikan masker.
Selain personel Bhabinkamtibmas, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo bersama Dandim 0712/Tegal dan Danlanal Tegal juga ikut terjun langsung dalam kegiatan tersebut. Mereka ikut berkeliling untuk mengingatkan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan.
Rita mengatakan, keberadaan anggota Bhabinkamtibmas yang mengenakkan kostum Punokawan dalam sosialiasi merupakan simbol bahwa kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas sehari-hari.
"Ini juga upaya kami dari TNI, Polri dan juga pemkot mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dengan melakukan upaya pencegahan dan pendisplinan? masyarakat untuk melaksanakan 4 M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan," ujarnya.
Menurut Rita, langkah tersebut juga sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait akan adanya sanksi administrasi yang akan dikenakkan bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Tegal.
"Ke depan akan ada pemberian sanksi-sanksi kepada masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan. Sanksi tidak hanya untuk perorangan, tapi juga pemilik usaha," tandasnya.
Sementara itu Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar mengatakan, sebelum sanksi tegas diberlakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden, sosialisasi penerapan protokol kesehatan akan terus dilakukan.
"Tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ada tahapannya. Sebelum diterapkan, terus menerus kita ingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.