Home Politik Bapaslon Positif Covid Tetap Boleh Daftar di Pilkada Medan

Bapaslon Positif Covid Tetap Boleh Daftar di Pilkada Medan

Medan, Gatra.com – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid 19 tetap boleh mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2020. Namun pihak yang bersangkutan tidak perlu hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Medan, Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, M. Rinaldi Khair mengatakan bahwa Bapaslon yang dinyatakan positif Covid 19 cukup diwakilkan tim untuk mengantarkan berkas.

“Apabila memang terkonfirmasi positif Covid saat proses pendaftaran, tetap bisa mendaftar. Namun tidak hadir di lokasi pendaftaran. Nantinya Bapaslon dapat melihat verifikasi melalui virtual atau video confrens,” terangnya, di Medan, Jumat (28/8).

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk siapapun maju dalam Pilkada selama memenuhi syarat. Karena itu status positif corona tidak akan menjadi penghalang.

“Namun nantinya untuk test kesehatan harus dilengkapi surat keterangan bebas covid 19 atau negatif covid. Karena hal itu dibutuhkan dalam proses test kesehatan yang direncanakan akan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik di Medan,” jelasnya.

M. Rinaldi Khair menambahkan bahwa selama proses pendaftaran akan disiarkan secara langsung dengan menggunakan teknologi informasi kekinian. Untuk itu, dia berharap tidak ada mobilisasi massa saat proses pendaftaran.

“Karena nantinya kita juga membatasi jumlah orang yang dapat masuk ke kawasan pendaftaran yang kita rencanakan di tempat terbuka, halaman kantor KPU Medan. Namun kita tidak melarang siapa saja yang ingin melihat proses pendaftaran Bapaslonnya,” ujarnya.

Sementara itu, ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengharapkan sebaiknya Bapaslon melakukan test swab sebelum melakukan pendaftaran. Karena nantinya jika terjadi perubahan PKPU nomor 6 tahun 2020, maka salah satu syaratnya adalah membawa bukti test PCR.

“Tetapi itukan masih draf untuk perubahan PKPU nomor 6 tahun 2020. Apabila nantinya tidak menjadi regulasi maka tidak dibutuhkan. Kita menginformasikan hanya untuk berjaga-jaga. Karena batas waktu pendaftaran hanya tiga hari,” ujarnya.

192