Labuhanbatu, Gatra.com - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur Perseorangan Pilkada Labuhanbatu tahun 2020, Zulkarnain Siregar - Suparno mendaftarkan berkas permohonan musyawarah sengketa terkait rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan minimal yang dilaksanakan KPU beberapa hari lalu ke Bawaslu Labuhanbatu.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Labuhanbatu, Zuliandi Simatupang dikonfirmasi, Jumat (28/8) menerangkan, Zulkarnain Siregar yang langsung mendaftarkan permohonannya di hari terakhir masa sanggahan yakni pada Rabu (26/8) sekitar pukul 21.00 WIB malam lalu.
Setelah dilakukan verifikasi dokumen oleh mereka, maka dinilai ada beberapa kelengkapan syarat yang harus diperbaiki pemohon. Terkait itu, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bapaslon agar segera mempersiapkannya segala dokumen yang diperlukan.
"Pak Zulkarnain yang mengantarnya langsung. Setelah kita lakukan verifikasi formil dan materiil terhadap permohonan, masih ada yang harus dilengkapi terhadap berkas permohonan itu," ujar Zuliandi.
Nantinya jika batas waktu tiga hari dihari kerja pemohon melengkapinya, maka akan dijadwalkan musyawarah objek sengketa antara pemohon dan termohon yang merupakan KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Namun, pihaknya belum dapat membeberkan objek sengketa apa saja yang dimohonkan oleh Bapaslon Zulkarnain Siregar - Suparno tersebut. Sebab, point-point tersebut bukan merupakan konsumsi publik sebelum diselesaikan musyawarah sengketa itu.
Dalam musyawarah sesuai permohonan sengketa, sambung Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Labuhanbatu itu, jika nantinya Bapaslon mampu melampirkan semua kelengkapan dokumennya dan diketahui terjadi kesalahan, maka tidak tertutup kemungkinan proses verifikasi faktual akan diulang.
Petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, Bawaslu Labuhanbatu, Nur Aidil Fahmi Nasution juga mengakui dirinya beserta seorang staf yang menerima permohonan musyawarah sengketa dari seorang Bapaslon itu. "Iya, saya yang menerima berkasnya," akunya.
Sebelumnya, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi dimintai tanggapannya bakal adanya gugatan hasil rekapitulasi jumlah dukungan seusai pleno hasil rekapitulasi jumlah syarat minimal dukungan perbaikan, Kamis (20/8) lalu mengakui bahwa kebijakan itu memang diatur dalam peraturan.
Pihaknya, juga menegaskan siap menghadapi segala kemungkinan jika kedua Bapaslon memasukkan gugatannya ke Bawaslu.
Dijelaskan Wahyudi, pelaksanaan tahapan verifikasi hingga rekapitulasi telah sesuai dan mengacu kepada PKPU nomor 1 tahun 2020. Dia mengakui, dari semua rekapitulasi setiap kecamatan yang dibacakan, tidak satupun yang diterima Bapaslon maupun tim penghubung.
"Semua ditolak dan kita menerima konsekuensinya. Kita juga sudah bekerja maksimal sesuai mekanisme. Jikapun menggugat, itu merupakan hak," terangnya.