Home Hukum Wah, 85 Persen Peredaran Narkoba Secara Online

Wah, 85 Persen Peredaran Narkoba Secara Online

Cimahi, Gatra.com - Perkembangan teknologi komunikasi ikut mempengaruhi pola penyebaran narkoba di kawasan hukum Polres Cimahi. Jika semula pengedar dan pemakai narkoba bertemu langsung untuk transaksi, kini hal itu bergeser melalui pola jual beli online, dan pengiriman barang memakai jasa ekspedisi.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan pergeseran modus transaksi narkoba itu berlangsung sejak tahun 2009. Hampir 85 persen kasus peredaran narkoba dilakukan secara online.

"Pengedar dan konsumen sudah jarang adu banteng (bertemu langsung). Dari seluruh kasus yang kita tangani 85 persen online, 60 persennya memakai jasa ekspedisi," kata Andri saat ditemui, Jumat (28/8).

Biasanya, lanjut Andri, pemesanan narkoba dilakukan melalui platform market place dan tukar pesan melalui media sosial. Untuk mengelabui petugas jasa ekspedisi, bandar narkoba menyembunyikan barang haram di kaos, kosmetik, dan barang elektronik.

"Banyak disembunyikan di elektronik dan kosmetik. Sabu dan ganja biasanya disembunyikan di handphone. Mereka juga memiliki kode-kode khusus saat berkomunikasi, seperti " papar Andri.

Untuk mengantisipasi modus tersebut, Polres Cimahi gencar melakukan patroli cyber dan melakukan kerjasama tukar informasi dengan perusahaan penyedia jasa antar barang.

Orang-orang yang dicurigai sebagai pengedar dan pembeli akan diawasi. Apabila ditemukan saling tukar kirim barang, petugas akan memminta membuka ulang barang kirimannya, guna memastikan itu bukan narkoba.

"Kita saling tukar informasi dengan penyedia jasa. Sistemnya, kontrol delivery dengan cara mengawal barang yang dikirim oleh orang yang dicurigai. Pengawasan itu kita pantau sampai ke penerima," pungkasnya.

1622