Karimun, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tetap mendata Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai calon pemilih di Pilkada 2020 mendatang.
"Sudah kita lakukan coklit. Prosesnya sama seperti di tahun 2019 lalu," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Jumat (28/8/2020).
Dalam melakukan coklit, pihak KPU Karimun melibatkan tim medis, dimana tim medis tersebut bertugas melakukan pemeriksaan tingkat gangguan jiwa yang bersangkutan.
Namun Eko tidak ingat berapa jumlah warga gangguan jiwa, yang didata dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2019 lalu. Dimana nantinya akan dijadikan pembanding jumlah ODGJ yang gunakan hak pilih, antara Pemilu 2019 dengan Pilkada tahun 2020 ini.
"Nanti kalau sudah selesai proses coklitnya, pasti akan kita plenokan. Harap menunggu," ungkapnya.