Home Hukum Dugaan Korupsi di KPU Sulbar Layak Naik ke Penyidikan

Dugaan Korupsi di KPU Sulbar Layak Naik ke Penyidikan

Mamuju.Gatra.com - Satreskrim Polresta Mamuju terus mendalami kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kegiatan belanja fasilitasi kampanye calon anggota DPD pada KPU Sulbar tahun 2019. Kasus ini dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini dinyatakan layak naik kepenyidikan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan pada 25 Agustus kemarin dipimpin langsung oleh Wakapolresta Mamuju, AKBP Arianto. Hanya saja, penyidik belum menentukan siapa tersangkanya.

Polisi masih membutuhkan laporan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar. PKN dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Kami bakal menyurat ke BPKP Sulbar untuk meminta PKN. Kalau laporan resmi hasil investigasi kemarin dari BPKP Sulbar, itu untuk proses penyelidikan. Kalau proses penyidikan kami butuh PKN," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah pada Jumat (27/8).

Setelah ada laporan PKN, penyidik bakal kembali melakukan gelar perkara agar bisa menentukan tersangka dan peran masing-masing pihak yang terlibat. "Nanti kami sampaikan informasi selanjutnya. Kerugian negaranya tentu tidak bakal berubah," ujar Syamsuriyansah.

Belakangan dugaan kasus tersebut kembali mencuat setelah polisi menerima laporan resmi hasil investigasi kasus dugaan korupsi anggaran publikasi kampanye DPD di KPU Sulbar tahun 2019, dari BPKP Sulbar. Indikasi kerugian negara sebesar Rp1.869.609.000 (Rp1,8 miliar lebih).

AKP Syamsuriyansah menambahkan, laporan hasil tersebut juga bakal dilaporkan kepada Polda Sulbar. Apabila kasus itu terus berlanjut juga bakal ada tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

122

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR