Karimun, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun menyebutkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat melakukan pemusnahan sebanyak 448 ton amonium nitrat. Alasannya, karena masih menunggu proses surat pengalihan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Kita masih menunggu surat pengalihan dari Kejagung. Nanti kalau dimusnahkan sekarang bisa jadinya salah, karena putusannya dirampas untuk negara, bukan dirampas untuk dimusnahkan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah, Jumat (28/8).
Andriansyah menyebutkan bahwa staf kepresidenan juga telah mengirimkan surat terkait keberadaan amonium nitrate di Kabupaten Karimun. Namun di surat tersebut, staf kepresiden mengembalikan lagi kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya
"Kalau suratnya sudah keluar, langsung segera kita musnahkan," tegasnya.
Diketahui, sebanyak 448 ton amonium nitrat atau sebanyak 17.936 karung hasil penegahan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri masih tersimpan rapi, di gudang milik Bea Cukai Khusus Kepri.
Keberadaan ratusan ton bahan peledak tersebut jika disalahgunakan dapat menimbulkan ledakan yang cukup besar, karena mengingat jumlah bahan peledak tersebut cukup banyak dan dikhawatirkan akan menenggelamkan Bumi Berazam ini.