Purworejo, Gatra.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan memasuki babak pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) ke KPU tanggal 4-6 September mendatang.
Akibat adanya pandemi corona, ada beberapa protokol kesehatan (Prokes) yang harus dipatuhi oleh Paslon dan partai pengusung saat mendaftarkan jagoan mereka.
"Mekanisme pendaftaran, Bapaslon bersama pimpinan parpol pengusung datang langsung ke KPU, waktu pendaftaran pd tgl 4 - 6 September 2020. Tanggal 4 dan 5 waktu pendaftaran sampai pukul 16.00 WIB sedangkan tanggal 6 hingga pukul 24.00 WIB," kata komisioner sekaligus humas KPU Kabupaten Purworejo, Akmaliyah kepada Gatra.com Jumat pagi (28/8).
Rombongan yang datang, harus menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan APD (masker) jaga jarak dan mencuci tangan/menggunakan handsanitizer serta diukur suhu tubuhnya sebelum masuk ruangan.
"Yang boleh datang ke KPU saat pendaftaran juga dibatasi. Hanya Bapaslon, pimpinan parpol pendukung (ketua dan sekretaris) dan LO (penghubung) bisa satu atau dua orang," ujar Akmal.
Bagi pendukung dan relawan yang akan mengikuti jalannya pendaftaran bisa membuka akun Youtube KPU Purworejo yang akan menyiarkannya secara langsung.
"Kami juga menyediakan satu layar di halaman KPU. Wartawan bisa mengikuti proses pendaftaran melalui layar tersebut," jelasnya.
Usai pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon serta mengumumkan dokumen pencalonan dan dokumen calon untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Dengan diumumkannya syarat dan dokumen masing-masing calon, masyarakat diharap dapat memberikan masukan mengenai calon-calon yang akan mengikuti kontestasi Pilbup dan wabup pada tanggal 9 Desember mendatang.
Kemudian KPU Purworejo akan menetapkan Paslon pada tanggal 23 Sepetember. Pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada tanggal 24 September.