Home Gaya Hidup Razia Masker Ciduk 81 Warga, Sita KTP hingga Indonesia Raya

Razia Masker Ciduk 81 Warga, Sita KTP hingga Indonesia Raya

Medan, Gatra.com – Sebanyak 81 warga terjaring razia masker di kawasan Medan Deli, Kamis (27/8). Razia yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut untuk pedoman adaptasi kebiasaan baru tersebut diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan.

Kasatpol PP Medan M Sofyan mengatakan bahwa razia tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

M Sofyan menambahkan bahwa selain penegakan Perwal Medan No.27/2020, langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

Dari 81 warga yang terjaring razia, 26 warga disanksi dengan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebanyak 55 lainnya diberi sanksi fisik berupa push up dan ada juga yang diminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Tujuan kita tetap untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan khususnya mengenakan masker. Sebab, ini menjadi kewajiban semua warga yang berada di wilayah Kota Medan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perwal Medan No.27/2020," katanya.

Razia masker yang digelar di Medan merupakan razia gabungan yang dilaksanakan personil Satpol PP Kota Medan bersama Satpol PP Pemprov Sumut dibantu unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan serta unsur kecamatan.

Razia masker di Medan saat ini terus dilakukan untuk menyadarkan warga agar mematuhi anjuran pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19. Sayangnya meski sudah dilakukan razia berulang kali, namun kesadaran warga untuk mengikut anjuran pemerintah masih sangat rendah.

Hal itu terlihat di sejumlah pusat keramaian, seperti pasar tradisional dan lapangan terbuka hijau. Banyak warga yang melakukan kerumunan dan tidak mengikuti protokol kesehatan.

329