Batam, Gatra.com - Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah positif Covid-19, dari kamar jenazah Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) beberapa waktu lalu.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, mengatakan, pihaknya telah menetapkan 1 tersangka dari 6 orang saksi yang diperiksa terkait aksi penjemputan paksa jenazah R (64 tahun), warga Bengkong, Batam. Dugaan awal, sebanyak 15 orang terlibat, kemudian hanya 6 yang dimintai keterangan sebagai saksi usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSKI Galang.
"Sudah ditetapkan satu orang tersangka dari 6 orang yang diperiksa oleh Satreskrim Polresta Barelang pada kasus penjemputan jenazah Covid-19 Bengkong kemarin," katanya.
Hanya saja, Yos belum bersedia menyampaikan rincian pemeriksaan juga identitas tersangka, saat ditemui usai rapat FKPD terkait rencana penerapan peraturan wali Kota Batam bagi pelanggar protokol kesehatan, yang dilaksanakan di lantai IV Pemko Batam pada Kamis (27/8).
Meski begitu, Ia menegaskan bahwa saat ini unit Satreskrim Polresta Barelang masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Yos menegaskan bahwa para tersangka nantinya akan dikenakan ancaman hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Ini kita terapkan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari. Dengan harapan agar beberapa kasus yang terjadi, dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya," ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan, saat ini pihak Kepolisian tengah menyelidiki kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang terjadi di RSBP Batam, dan juga yang terjadi di RSUD Batam beberapa waktu lalu.