Solo, Gatra.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mencatat, masih terdapat 1.938 Badan Usaha yang belum melaporkan nomor rekening tenaga kerjanya. Pengumpulan rekening dilakukan untuk program bantuan subsidi upah dari pemerintah.
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Solo Bambang Margono mengimbau agar badan usaha segera melaporkan rekening pekerjanya. Khususnya pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta/bulan. Supaya nantinya bisa diikutkan dalam program bantuan subsidi upah. "Untuk waktu pengumpulan nomor rekeningnya diperpanjang hingga 30 Agustus," ucapnya saat ditemui Kamis (27/8).
Hingga saat ini ada 6.936 Badan Usaha yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK di Solo Raya. Namun masih ada 1.938 badan usaha yang belum melaporkan nomor rekening tenaga kerjanya.
Untuk proses penyerahan bantuan subsidi upah dari pemerintah, saat ini masih terus berjalan. Pads gelombang pertama sudah disalurkan untuk 2,5 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Untuk proses penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Pemerintah kepada pekerja peserta BPJAMSOSTEK sendiri terus berjalan. Tepatnya pada Senin (24/8) bertempat di Kantor Menteri Ketenagakerjaan RI, BPJAMSOSTEK telah memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI. Targetnya pemerintah menyalurkan sebanyak 15,7 juta pekerja.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo Ariani Indriastuti mengatakan saat ini pendataan nomor rekening pekerja dilakukan oleh pihak HRD perusahaan dengan BPJAMSOSTEK. "Saat ini kami hanya melakukan pendampingan, khususnya ketika ada kendala di lapangan," ucapnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo melayani konsultasi dan bantuan. Termasuk saat ada yang tidak tahu penyalurannya melalui himpunan bank negara (Himbara). "Terkadang ada pekerja yang belum paham," jelasnya.