Jakarta, Gatra.com - Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru yang ada kaitannya dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah atau janji, atas nama tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi antara lain Djoko Soegiarto Tjandra yang dilakukan pada hari Selasa dan Rabu 25 dan 26 Agustus 2020, dan setelah dilakukan ekspose, oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terdapat bukti permulaan yang cukup bukti.
"Terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saksi Djoko Soegiarto Tjandra oleh karena itu saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait permohonan fatwa ke Mahkamah Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/8).
Djoko Tjandara disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atau pasal 5 ayat (1) huruf b. UU Nomor 31Tahun 1999 jo UU dan melanggar pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20Tahun 2001.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji alias suap untuk memuluskan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Djoko S. Tjandra dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sebelumnya, Pinangki diduga menerima uang suap sejumlah US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar.