Purworejo, Gatra.com - Dengan pertimbangan bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dianggap kurang efektif dan telah mendapat lampu hijau dari Komis IV DPRD Purworejo, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo menerapkan konsultasi terbatas. Hampir semua SMP telah menetapkan metode Pelaksanaan Belajar Mengajar (PBM) ini sejak tanggal 24 Agustus lalu berdasarkan Surat Edaran dari Kadinas Dikpora.
"Satuan pendidikan wajib melayani peserta didik maupun orang tua/wali yang membutuhkan konsultasi dengan pembelajaran konsultasi terprogram sebagai metode transisi sebelum wilayah dinyatakan zona kuning atau hijau," kata Kadinas Dikpora Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto kepada Gatra.com, Kamis siang (27/8).
Lebih lanjut Sukmo mengatakan bahwa konsultasi terprogram bukan pembelajaran tatap muka. "Kami memberikan fasilitasi kepada anak atau orang tua yang merasa tidak bisa efektif dengan pembelajaran daring atau luring (offline) yang dilaksanakan selama pandemi. Sehingga mereka butuh waktu dan ruang untuk bisa konsultasi ke sekolah," jelas Sukmo.
Dari situlah kemudian satuan pendidikan diharuskan menyediakan ruang yang sifatnya melayani jika ada siswa dan guru yang memerlukan konsultasi terprogram tersebut.
Penerapan konsultasi terprogram, tergantung dari persetujuan antara sekolah, anak, orang tua dan komite sekolah. Jika siswa atau orang tuanya sudah merasa cukup dengan PJJ, maka bisa terus dilaksanakan hingga pembelajaran tatap.muka diterapkan.
Pelaksanaan konsultasi terprogram juga dengan berbagai pembatasan. Dalam sehari, maksimal hanya sepertiga jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel/kelas). Waktu maksimal 3,5 jam perhari dengan pembagian waktu per mata pelajaran hanya 30 menit. Jeda istirahat pun siswa dilarang keluar kelas untuk menghindari kerumunan.
"Jarak meja antar siswa ditata dengan jarak 1,5 meter. Saat memasuki area sekolah, mereka sudah dicek suhu tubuhnya dan harus mencuci tangan menggunakan sabun. Selesai konsultasi terprogram, siswa harus langsung pulang. Ruang kelas pun langsung dibersihkan dengan disinfektan. Sehingga aman digunakan keesokan harinya," ungkapnya.
Kurikulum yang dipergunakan dalam proses pembelajaran masa pandemi adalah, jenjang SMP menggunakan kurikulum 2013 nasional darurat (dalam
kondisi khusus). Sedangkan jenjang SD melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
"Paling lambat tanggal 1 September 2020 semua sekolah sudah menerapkan program konsultasi terbatas," pungkas Sukmo.