Solo, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh anak eks Kakorlantas Djoko Susilo, Poppy Femialya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan ini untuk rumah sitaan milik Djoko Susilo yang dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Pemkot Solo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo Nanah Gunaryan mengatakan putusan telah dibacakan pada 25 Agustus lalu. Dalam putusan ini Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menggugurkan atau tidak menerima gugatan dari Poppy Femialya.
"Dari keterangan majelis hakim, objek sengketa bukan merupakan dalam ranah peradilan umum melainkan dalam ranah pengadilan tata usaha negara," ucapnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Kamis (27/8).
Di sisi lain, pemberian hibah sudah dilakukan oleh KPK melalui Kementerian Keuangan pada Pemkot Solo secara jelas. Selain itu telah melalui aturan hukum yang berlaku dan dapat dikatakan sah.
"Hibah ke Pemkot itu menurut kami sah. Sebab berdasarkan aturan perundang-undangan memang diperbolehkan negara menghibahkan aset kepada pemerintah," ucapnya.
Awal mula gugatan dimulai dari putri Joko Susilo yang melayangkan gugatan perdata. Dirinya tidak terima jika aset rumah atas namanya dihibahkan oleh KPK ke Pemkot Solo. Rumah tersebut merupakan rampasan negara atas kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM yang menyeret Joko Susilo sebagai tersangka.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 20/Pid.Sus/TPK/2013/PN. Jkt.Pst tanggal 03 September 2013 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. No. 537/K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 bangunan senilai Rp43 miliar itu dirampas untuk negara. Menurut Poppy rumah itu seharusnya dilelang, bukan dihibahkan ke Pemkot Solo.
Dengan alasan ini, Poppy mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan No. 092/G.YAR/XII/2019 tanggal 05 Desember 2019 kepada walikota Surakarta selaku tergugat I, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi cq. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi selaku tergugat II dan Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku tergugat III. Gugatan ini diterima dengan Nomor Perkara 340/Pdt.G /2019 diterima Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 05 Desember 2019.
Kemudian Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta bantuan Kejari untuk menjadi pengacara Pemkot Solo untuk menangani perkara ini. "Kami sebagai jaksa pengacara negara yang diberi kuasa khusus dari pemerintah kota dan melaksanakan sesuai dengan tupoksi untuk memberikan bantuan hukum," ucapnya.
Sementara itu Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyambut baik keputusan ini. Meskipun Pemkot Solo masih menunggu hingga inkrah agar bisa memiliki keputusan hukum tetap untuk menggunakan rumah yang telah dinamai Ndalem Priyosuhartan ini.
"Kan masih ada waktu sebelum inkrah untuk pihak penggugat melakukan banding. Sampai inkrah selesai, kami akan segera menyertifikatkan aset ini," ucap Rudy.