Home Hukum Drama Bukopin Masih Berlanjut, OJK Digugat ke PTUN Jakarta

Drama Bukopin Masih Berlanjut, OJK Digugat ke PTUN Jakarta

Jakarta, Gatra.com - PT Bosowa Corporindo (PT. BC) menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penilaian kembali pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin. Gugatan yang didaftakan pada 27 Agustus tersebut tercatat dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.

Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Rudyantho menyampaikan alasan gugatan dikarenakan keputusan Dewan Komisioner (Dekom) OJK No. 64/KDK.03/2020 Tentang Hasil Penilaian Kembali  PT. Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin, itu telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 34 Tahun 2018.

Salah satu yang dilanggar kata Rudyantho OJK, yaitu Pasal 1 angka 3,  terkait definisi pemegang saham pengendali (PSP).

“PT. BC sudah bukan pengendali sejak Juli 2018,  karena jika merujuk pada POJK, yang disebut PSP adalah pemegang saham minimal 25 % dan atau melakukan kontrol. Faktanya  PT. BC hanya memegang saham 23 %,” kata Rudyantho kepada wartawan pada Kamis (27/8).

Di samping itu, lanjut Rudyantho, OJK juga dinilai melanggar Pasal  6 ayat 2, terkait tata cara/tahapan penilaian kembali. Pada tanggal 7 Juli 2020 OJK mengirimkan surat No. SR-148/PB.31/2020 kepada PT BC perihal Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Inti surat untuk menghadiri pertemuan pada tanggal 10 Juli 2020. 

“Bahwa dalam pertemuan tersebut PT. BC sudah memberikan klarifikasi kepada pihak OJK, namun tidak ada notulen rapat yang diberikan kepada PT. BC. PT. BC tidak pernah diberitahukan adanya penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai Kembali,” jelas Rudyantho.

“Dikarenakan  Pasal 6 ayat 2 tidak pernah terjadi, atau tidak pernah disampaikan kepada PT. BC, maka ketentuan Pasal 6 ayat 3 sampai dengan ayat 8 secara otomatis tidak terjadi,” tambahnya.

Rudyantho mengungkapkan, dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 tidak disebutkan secara tegas apakah PT. BC dinyatakan tidak lulus karena permasalahan integritas dan atau permasalahan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2.

Rudyantho mengemukakan OJK menafsirkan/menggunakan kata ‘Penetapan lain’  berupa ‘Penilaian Kembali bagi pihak utama Lembaga jasa keuangan melalui 1 (satu) tahap.’   

Faktanya, OJK telah mengeluarkan Peraturan  yang khusus mengatur Penilaian Kembali dalam bentuk POJK No 34 Tahun 2018. Namun dalam POJK No. 34 tersebut tidak diatur penilaian Kembali melalui 1 tahap. Penafsiran  OJK tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh OJK.

Dalam  POJK No 34 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali menurut Rudyantho telah diatur proses untuk mengajukan keberatan terhadap  Penilaian Kembali dengan mengajukan permohonan peninjauan ulang. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 16 (1) yang menyebutkan pihak utama yang dikenakan konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang atas predikat tidak lulus sebelum jangka waktu konsekuensi terlampaui.

“Jika mengacu kepada penafsiran OJK yang mengatakan ‘Penilaian Kembali bagi pihak utama Lembaga jasa keuangan melalui 1 tahap’, maka ketentuan Pasal 16 (ayat) 1 menjadi tidak relevan, sehingga upaya yang harus dilakukan adalah gugatan perdata/TUN,” katanya.

 

415

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR