Sukoharjo, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kejari Sukoharjo, Kamis (27/8).
Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Volleyantono, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tindak pidana umum. Diantaranya narkotika jenis sabu seberat 126,13 gram, narkotika jenis pil ekstasi seberat 10,29 gram, narkotika jenis ganja seberat 7,78 gram, alkohol 5 jerigen, telepon genggam berbagai merk 30 buah, timbangan digital 5 buah, dan 1141 keping e-KTP.
"Kita juga menyita rokok tanpa dilengkapi pita cukai berbagai merk sebanyak 298 Koli atau kalau di hitung per batangnya total 6 juta batang," katanya.
Menurut Tatang, rokok ilegal yang disita ini berasal dari salah satu yang berada di wilayah Kecamatan Kartasura. Jutaan batang rokok tersebut rencananya akan dikirim ke luar pulau, salah satunya Bangka Belitung.
Pemusnahan barang bukti (BB) narkoba ini dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan untuk handphone dan timbangan dengan cara dihancurkan dengan palu. Sementara BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Minuman keras dan rokok ilegal kita musnahkan di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) milik Pemkab Sukoharjo," ujarnya.
Tatang menyebut, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah menjadi agenda Kejaksaan yang harus dilakukan secara terbuka.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sukoharjo, Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kasatpol PP Sukoharjo, penyidik bea cukai Surakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo, dan Kepala Kemenag Sukoharjo.