Banjarnegara, Gatra.com - Pemberian sanksi mulai diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan di Banjarnegara, Jawa Tengah. Penerapan Peraturan Bupati (Perbub) penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam Perbup Nomor 44 tahun 2020 tersebut tertuang kewajiban bagi masyarakat untuk mengenakan alat pelindung diri atau masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan, dan jaga jarak. Dengan subjek yang diatur meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, sanksi untuk individu tang melanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan dan tertulis, membeli masker, hingga kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Sementara untuk sanksi pelaku usaha berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Tak ada sanksi denda bagi pelanggar. Sanksi tersebut berlaku bagi masyarakat Banjarnegara serta masyarakat luar daerah yang sedang berada di Banjarnegara," katanya, Rabu (26/8)
Saat ini, pihaknya didukung TNI-Polri mulai rutin menggelar razia sekaligus sosialisasi Perbub tersebut. Meskk sudah ada dasar hukum pemberian sanksi, namun dalam penerapan, pihaknya tetap mengedepankan aspek edukasi.
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono mengatakan, Perbup dimaksudkan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Tujuannya agar bisa memutus rantai penyebaran covid-19 sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat kembali bergulir.
Terkait aktivitas masyarakat selama pandemi, Pemkab Banjarnegara sendiri telah melonggarkan pengetatan, diantaranya dengan mulai membuka kawasan wisata dan berancang-ancang kembali membuka agenda car free day.
"Kita lihat di daerah lain sudah seperti itu, kita bersyukur Banjarnegara masih terkendali, namun demikian kita jangan terlena," ucapnya.