Pekanbaru, Gatra.com - Bakal calon kepala daerah dari golongan anggota dewan dan aparatur sipil negara (ASN), harus menyertakan berkas surat pernyataan mengundurkan diri saat melakukan pendaftaran bakal calon ke KPU.
Komisioner KPU Riau yang membidangi Divisi Hukum, Firdaus, mengatakan surat pernyataan tersebut menjadi bukti, bahwa yang bersangkutan memang telah menyatakan mundur dari jabatannya, dan diserahkan pada tahap pendaftaran 4 sampai 6 September.
"Mereka mengajukan surat pernyataan tadi kepada instansi yang berwenang. Kalau dia anggota dewan kabupaten tentu ke gubernur, kalau provinsi ke presiden. Surat pernyataan itu disertai surat permohonan ke instansi yang berwenang tadi," jelasnya kepada Gatra.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/8).
Firdaus melanjutkan, bakal calon dari anggota dewan dan ASN, nantinya juga melampirkan tanda terima dari instansi berwenang, bahwa surat pernyataan pengunduran diri dan permohonanya telah diterima dan akan diproses.
"Setelah ditetapkan sebagai calon pada tanggal 23 September, dokumen yang tiga tadi itu sudah harus ada. Kemudian 30 hari sebelum pemungutan suara berarti 9 November, surat pemberhentian mereka sudah harus kita terima. Kapan mereka berhenti itu tergantung gubernurnya. Kalau Oktober sudah ada surat keputusanya, berhenti lah mereka sebagai anggota dewan. Tetapi secara administrasi tanggal 9 November itu paling lambat kita terima," ujarnya.
Pada gelaran 9 pilkada serentak di Riau, terdapat 6 anggota DPRD Riau ikut serta sebagai bakal calon kepala daerah. Dari 6 anggota tersebut 3 anggota DPRD berstatus sebagai pimpinan DPRD Riau, meliputi: Asri Auzar (pilkada Kabupaten Rokan Hilir), Zukri Mirsan (pilkada Kabupaten Pelalawan), dan Indra Gunawan Eet (pilkada Kabupaten Bengkalis).
Adapun tiga anggota DPRD Riau lainya sebagai berikut: Husni Thamrin (pilkada Kabupaten Pelalawan), Komperensi (pilkada Kabupaten Kuansing), dan Muhammad Adil (pilkada Kabupaten Meranti).