Home Hukum Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Melakukan Bujuk Rayu

Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Melakukan Bujuk Rayu

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Robianto Idup, Komisaris Utama (Komut) PT BDG dan tim kuasa hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (25/8).

Kuasa hukum terdakwa Robianto, Philipus H Sitepu, di Jakarta, Rabu (26/8), menyampaikan, kliennya tidak melakukan bujuk rayu agar PT GPE mau kembali melakukan penambangan batubara.

Philipus mendalilkan demikian, karena menurutnya, perusahaan tersebut secara tiba-tiba tidak mau mengerjakan penambangan batubara. Padahal, perusahaan itu telah terikat perjanjian dan harusnya dikenakan pinalty atau denda.

"Terus kalau kita suruh tolong dong kerja lagi, apakah itu terjadi pidana Kan enggak itu masih dalam konteks perjanjian dari 2011-2014," katanya.

Menurut Philipus, seharusnya perusahaan tersebut terus melakukan penambangan karena sudah terikat kontrak atau perjanjian dengan PT BDG. Dengan demikian, tudingan pelapor yang menyebut terdakwa melakukan bujuk rayu, tidak berdasar.

Kalaupun seandainya terdakwa Robianto melakukan bujuk rayu, lanjut dia, ini bukan ranah pidana, melainkan menjadi wewenang peradilan perdata karena ini merupakan perkara perdata, karena ada perjanjian antara kedua perusahaan tersebut.

"Apalagi soal invoice yang belum dibayar itu sudah jelas perdata bukan pidana," ujarnya.

Menurutnya, telum dibayarkannya invoice, menurut Philipus, karena Robianto masih melakukan perhitungan. Setelah melakukan perhitungan, ternyata kliennya mengalami kerugian cukup besar. "Dia [PT GPE] ada rugi, tapi lebih besar kerugian kita loh [PT DBG]. Dia enggak mau rekonsiliasi, dia mau tetap dibayarkan," ujarnya.

Perkara ini bergulir ke pengadilan setelah pihak GPE melaporkan Robianto kepada Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penggelapan pada bulan Mei 2017 silam.

257