Home Ekonomi Sektor Jasa Keuangan Siap Mendorong Pemulihan Ekonomi NTT

Sektor Jasa Keuangan Siap Mendorong Pemulihan Ekonomi NTT

Kupang, Gatra.com - Sektor jasa keuangan di NTT sangat siap untuk mendorong pemulihan ekonomi. Hal itu terlihat dari adanya perkembangan positif pertumbuhan aset, dana pihak ketiga, dan kredit. Ini karena , angka kredit NTT hingga Juni 2020 mencapai 1,46 persen year to date (ytd) yang mana nasional mengalami pertumbuhan negatif 1,21 persen ytd

“Sektor jasa keuangan siap pulihkan ekonomi NTT. Sesuai data yang ada kredit NTT tumbuh 7,32 persen year on year (yoy) lebih tinggi pertumbuhan nasional 1,49 persen yoy. Sementara itu, angka kredit NTT hingga Juni 2020 mencapai 1,46 year to date (ytd) yang mana nasional mengalami pertumbuhan negatif 1,21 persen ytd ,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Robert Sianipar saat memaparkan materinya dalam diskusi Strategi Percepatan Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Provinsi NTT di Kupang ( 26/8).

Secara nasional jelas Robert Sianipar pihaknya telah mengumpulkan revisi rencana bisnis dari Bank-Bank. Dimana Bank –Bank merevisi ada di kisaran 4 sampai 4,5 persen.

“Secara nasional kami telah mengumpulkan revisi rencana bisnis bank-bank. Revisi Bank –Bank yang kami himpun itu ada di kisaran 4 sampai 4,5 persen," jelas Robert Sianipar.

Lebih lanjut Robert Sianipar mengemukakan pertumbuhan kredit, sesuai jenis penggunaan baik modal kerja, investasi, dan konsumsi mengalami peningkatan. “Kredit yang telah disalurkan di NTT mencapai Rp33,3 triliun dimana 65 persen tersalur pada sektor konsumsi,” katanya.

Selain itu kebijakan pemerintah terkait akselerasi sendiri lanjut Robert, dikeluarkan dalam POJK 11 dan 14 tentang stimulus kredit/pembiayaan.

“Beberapa langkah yang diambil antara lain memberikan relaksasi bagi debitur UMKM, yakni penundaan pembayaran pokok atau penundaan pembayaran bunga. Berlaku satu tahun hingga 31 Maret 2021 ,” kata Robert Sianipar.

Dia menyebutkan di NTT kata Robert, setelah dilakukan relaksasi, maka pemerintah mengeluarkan subsidi bunga. POJK 11 yang telah direstrukturisasi tersebut telah mencapai Rp3,7 triliun dengan 42.142 nasabah yang direlaksasi, dimana 86 persennya adalah debitur UMKM.

"Setelah menunda pembayaran, diberi subsidi bunga. Untuk UMKM di tiga bulan pertama diberi enam persen, tiga bulan bulan berikut diberikan tiga persen," beber Robert Sianipar.

Dia menyebutkan permasalahan yang terjadi karena sektor riil belum ingin beroperasi secara penuh seperti sebelum pandemi. Dua alasannya, sektor riil belum bergerak dan perbankan sangat berhati-hati memberikan kredit.

“Oleh karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan penjaminan untuk UMKM dan Korporasi, dimana premi penjaminan ditanggung pemerintah.Tentunya ini bertujuan bagaimana menggairahkan usaha agar triwulan ke 3 tumbuh dan tidak alami kontraksi lagi ekonominya," pungkas Robert Sianipar.

214