Home Hukum Polhutmob Perhutani Gagalkan Illegal Loging di Blora

Polhutmob Perhutani Gagalkan Illegal Loging di Blora

Blora, Gatra.com - Petugas gabungan Polres Blora dan Polhutmob Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung berhasil menggagalkan kasus pembalakan liar. 

Adapun bukti yang diamankan berupa satu unit truk dan kayu rimba mewah (Sonokeling) sebanyak 55 batang = 2,64m3 dengan nilai 60 Juta, yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. 

Diduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan BKPH Kemadoh KPH Randublatung.

Administratur (Adm) KPH Randublatung Ahmad Basuki melalui Wakil Kepala Adm. Agus Kusnandar mengatakan, dalam kasus ini satu tersangka yang diamankan M (42) warga dukuh Goito Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan.

"Kami bersama tim gabungan menahan satu tersangka dan barang buktinya," ucap Agus Kusnandar, Rabu (26/8). 

Menurut Agus, pengungkapan kasus pembalakan liar itu berawal dari informasi warga. Petugas perhutani langsung berkoordinasi dengan kepolisian melakukan penghadangan truk pelaku di jalan menuju hutan Desa Jati, pada Senin malam. 

Petugas menemukan sebuah kendaran yang dicurigaiakan, dan setelah pengecekan, truk tersebut berisi kayu sonokeling. yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

"Tersangka dan barang bukti kita amankan, kita serahkan ke Polres Blora, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

321

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR