Bandung Barat, Gatra.com - Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat potensi kebocoran Rp 8,4 miliar dari sektor pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Angka tersebut setara dengan 1 persen dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) KBB tahun 2020.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hasanuddin mengatakan angka itu hasil perhitungan satu tahun. Jika dihitung tiap bulan, kebocoran pajak di bidang itu mencapai Rp 700 juta.
"Potensi kebocoran pajak hotel, resto, hiburan, dan parkir Rp 700 juta dalam satu bulan. Hampir Rp 8,4 miliar dalam satu tahun, dan mendekati 1 persen dari besaran APBD," katanya, Rabu (26/8).
Hasan mengaku, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin bagi para wajib pajak. Namun potensi kebocoran tetap terbuka, karena besar pendapatan pengusaha hiburan yang kena pajak, dihitung mandiri oleh para wajib pajak.
"Misal, sebuah perusahaan menghasilkan pendapatan dari sektor hiburan Rp 100 juta dengan pajak sekian persen. Siapa yang tahu padahal pendapatannya lebih dari Rp 100 juta," paparnya.
Untuk mengurangi kebocoran pajak tersebut, BPKAD berencana menerapkan sistem pajak terbuka. Nantinya, besaran omset serta pajak dari pengelolaan hiburan, hotel, restoran dan parkir bisa diketahui oleh publik.
"Mereka bisa mengakses dan bisa saling lihat berapa pajak seorang pengusaha dan lainnya. Harapannya diantara wajib pajak juga saling mengingatkan dan saling mengoreksi karena mereka bisa saling lihat berapa omset dan pajak yang disetorkan," pungkasnya.
Tahun ini, BPKAD mematok target pajak hotel sebesar Rp 8,6 miliar, baru tercapai Rp 5,8 miliar atau 67 persen dari target. Target pajak restoran Rp 7,2 miliar, telah tercapai Rp 9,9 miliar atau 138 persen dari target.
Untuk target pajak hiburan Rp 1,5 miliar, baru tercapai Rp 900 juta atau 57 persen dari target. Sedangkan target pajak parkir Rp 1 miliar, baru tercapai Rp 636 juta atau 62 persen dari target.