Solo, Gatra.com – Hingga saat ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Solo masih belum menentukan sikap politiknya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo 2020 mendatang. Salah satu opsi yang akan diambil PKS yakni abstain atau mengambil sikap golongan putih (golput).
Terkait hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menyikapi bahwa golput itu sendiri merupakan sikap politik. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono saat dihubungi, Rabu (26/8). ”Pada dasarnya golput itu merupakan sikap politik,” ucap Budi.
Budi mengatakan bahwa hukum di Indonesia menyatakan jika tiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Perlu ditekankan bahwa aturan di Indonesia, pemilihan merupakan hak, bukan kewajiban.
”Beberapa negara memang memiliki aturan yang mewajibkan warga negaranya memilih. Tapi kalau di Indonesia itu memang hak. Jadi dikembalikan ke pemegang hak masing-masing,” ucapnya.
Apalagi tidak ada aturan yang mengatakan bahwa tidak menggunakan hak pilihnya dapat disanksi. ”Memang ada poin undang-undang pemilu yang menyatakan bahwa ketentuan pidana ketika mengajak untuk tidak menggunakan hak pilihnya dan memberikan uang, memang ada ketentuan pidananya. Tapi itu pada poin ketentuan pidana untuk politik uang,” ucapnya.
Poin itu juga hanya mengatur mengenai politik uang saat hari pelaksanaan pemilu. Sehingga tidak diberlakukan sebelumnya. Pada dasarnya golput merupakan sikap politik. Jadi ketika seseorang tidak menggunakan haknya, maka tidak akan diberikan sanksi.
Hanya saja, jika angka golput tinggi, hal ini menjadi pertanda tidak berhasilnya pelaksanaan pemilu. Apalagi tiap hajatan Pilkada, KPU mempunyai target. ”Tercapai atau tidaknya target yang ditentukan KPU, ini menjadi dinamika politik. Selain KPU, partai politik juga memiliki kewajiban memberikan pendidikan politik di masyarakat,” ucapnya.