Medan, Gatra.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut) Djarot Saiful Hidayat berjanji akan mengawal perjuangan masyarakat adat dalam memperoleh perlindungan dan pengakuan lewat Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu diungkapkan Djarot Saiful Hidayat saat menerima audiensi koalisi masyarakat sipil dari berbagai organisasi meliputi BPRPI, HARI, WALHISU, Yapidi, dan Bakumsu, di Medan, Selasa (25/8).
Djarot mengatakan bahwa hak masyarakat adat merupakan hak yang harus dilindungi. Terlebih dalam hak pengelolaan tanah adat. Secara khusus di Sumut, yang merupakan daerah dengan beragam budaya dan adat istiadat.
Hal itu, menurut Djarot perlu dilestarikan dan diberikan perlindungan. “Tentunya ini perjuangan kita bersama untuk Perda aturan masyarakat adat yang sangat penting. Karena bangsa Indonesia bersatu dari berbagai macam masyarakat adat yang mengikrarkan diri menjadi NKRI,” terangnya.
Di Sumut menurut Djarot, ada beragam adat, mereka memiliki hak mengelola budayanya dan tanah adat. “Tugas kita untuk mendorong supaya tetap diproses. Pemerintah pusat belum memiliki undang-undang masyarakat adat. Tetapi tidak menutup kemungkinan dikeluarkan Perda yang tetap dipayungi oleh ideologi atau institusi,” jelasnya.
Djarot mengakui bahwa salah satu persoalan masyarakat adat adalah pengelolaan hak atas tanah adat. Padahal masyarakat adat mengelola tanah lebih lestari dan lebih terjaga masyarakatnya. Karena dalam masyarakat adat itu bersatu dengan alam.
“Adat istiadat tidak hanya mengenal kepemilikan pribadi, tetapi kepemilikan kolektif, ini yang juga harus dihormati, paparnya. Secara khusus masalah pertanahan ini di Sumut memang sangat banyak. Kami mendorong untuk menyelesaikan konflik ini,” jelasnya.