Home Ekonomi Berencana Pakai Caping dan Kaos Jokowi, Petani Demo Istana

Berencana Pakai Caping dan Kaos Jokowi, Petani Demo Istana

Temanggung, Gatra.com - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan, tekad ribuan petani tembakau yang akan menggeruduk Istana Negara di Jakarta pada 27 Agustus 2020 sudah bulat. Untuk mengingatkan Presiden bahwa mereka adalah pendukung di kala pilpres dan hingga saat ini sebagai rakyat setianya para petani akan memakai caping dan kaos bergambar Jokowi.
 
"Sebanyak 2.000 petani nanti rencananya akan mengenakan caping sebagai identitas petani dan memakai kaos bergambar Jokowi. Sekaligus untuk mengingatkan bahwa petani juga berjuang di dalam mendukung dan berperan dalam menjalankan program presiden,"katanya Selasa (25/8).
 
Para petani yang akan datang ke Jakarta berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dikatakan Agus, perjuangan kali ini masih ada harapan mumpung panen raya tembakau baru mulai sehingga ada kesempatan untuk memperjuangkan nasib petani yang semain hari semakin terhimpit justru oleh regulasi yang dibuat oleh pemerintah sendiri.
 
"Saat ini yang paling mendesak adalah pengaturan soal impor tembakau sebab produksi dalam negeri sendiri kurang begitu menggembirakan dalam soal penjualannya. Kalau impor membeludak terus bagaimana nasib petani. Kedua kita masih dihantam dengan Kepres Nomor 18 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur soal kenaikan cukai rokok setiap tahun, ini sangat merugikan kita karena tidak memperhitungkan harga pokok produksi pertanian tembakau. Itu sangat tidak masuk akal,"katanya.
 
Dikatakan, tanpa hantaman impor dan kenaikan cukai setiap tahun saja petani sudah dibuat resah dengan panjangnya tata niaga di mana petani tidak bisa menentukan harga jual daun tembakau. Rongrongan sebelumnya juga ada lewat PP No 109 yang mengatur tanaman tembakau di mana dalam hal ini petani merasa dibenturkan dengan kesehatan. Termasuk upaya ratifikasi FCTC (Framework Conventio on Tobacco Control) yang di dalamnya berisikan 11 bab 38 butir pasal membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok. 
 
286