Kebumen, Gatra.com - Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dalam Pilkada tahun 2020, diprediksi hanya diikuti oleh satu Bapaslon yaitu Arif Sugianto dan Ristawati Purwaningsih.
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020, pendaftaran pasangan calon (Paslon) dimulai tanggal 4-6 September 2020.
"Apabila sampai tanggal 6 September yang mendaftar hanya satu paslon, maka akan dilakukan penundaan selama tiga hari untuk sosialisasi ke Parpol dan perpanjangan pendaftaran tiga hari," jelas Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto saat dihubungi Gatra.com, Selasa siang (25/8).
Dikatakan, jika sampai akhir perpanjangan pendaftaran tidak ada tambahan pendafar bapaslon (tetap hanya satu pendaftar), maka KPU akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual (verfak) berkas pencalonan dan berkas calon serta pemeriksaan kesehatan calon.
"Sesuai dengan regulasi, apabila Pilkada hanya diikuti satu Paslon melawan kolom kosong (kotak kosong), maka KPU tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan kampanye melalui pembuatan alat peraga kampanye, bahan kampanye dan debat paslon. Selain itu tetap melaksanakan sosialisasi," terang Yulianto.
Ia menambahkan bahwa, KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi khususnya regulasi terkait Pilkada dengan satu pasangan calon dan teknis pemberian suara. Pemilih harus memahami bahwa pilkada dengan satu paslon pun memiliki dasar regulasi, baik UU maupun aturan dalam PKPU.
Hingga kini, tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih), sampai pada proses pengolahan hasil coklit untuk diunggah ke sistem informasi data pemilih dan selanjutnya akan dilakukan pleno di PPS, PPK dan KPU.