Temanggung, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung sudah mulai mengizinkan pertunjukkan seni budaya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 454/430 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020. Dalam ketentuannya setiap pertunjukkan harus ada panitia khusus yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
"Dalam SE sudah dijelaskan, panitia harus bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan pertunjukan kesenian dan budaya yang akan digelar. Ada sanksinya sendiri jika panitia dinilai sudha tidak mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan,"kata Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan, dan Kebudayaan Setda Temanggung Tri Raharjo, Senin (24/8).
Berdasarkan SE tersebut, panitia juga wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp6.000 yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, serta sanggup menerapkan semua ketentuan yang diatur dalam SE bupati. Penyelenggara diwajibkan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan terlebih dahulu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan tingkatannya.
Dalam hal ini, ketua panitia adalah penanggung jawab atas semua upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan kegiatan pertunjukan budaya. Setelah itu dalam pelaksanaan izin keramaian tetap mengacu sesuai ketentuan yan berlaku, yakni mengurus izin kepada pihak kepolisian.
"Bupati sudah membolehkan, namun wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak serta merta bebas melakukan dan menyelenggarakan kesenian dan budaya, tim gugus tugas akan melakukan pengawasan dan pemantauan langsung. Dalam penyelenggaraan pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan jumlah penonton/pengunjung, panitia wajib menyediakan tempat penyelenggaraan pertunjukan sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah penonton/pengunjung agar ada jaga jarak," katanya.
Tri menjelaskan bahwa pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan, pertunjukan hanya boleh diisi oleh para seniman atau penampil/artis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Temanggung dan tidak boleh mendatangkan pemain/penampil/bintang tamu dari luar Kabupaten Temanggung. Kegiatan pertunjukan seni budaya yang dimaksud dalam panduan ini adalah kegiatan pertunjukan seni tari, drama, teater, musik, dan lain-lain yang melibatkan panitia, pemain, dan penonton dari kalangan masyarakat umum.