Home Hukum Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti menerima suap sejumlah Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

"Menjatuhkan kepada terdakwa 1 wahyu setiawan selama 6 tahun dan denda 150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tak dibayar maka diganti subsider 4 bulan," kata Hakim Susanti Arai Wibawani saat membacakan vonis Wahyu, Senin (24/8).

Baca jugaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam menyusun tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan Wahyu perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi, perbuatannya berpotensi mencedarai pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat, dan terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

"Hal meringankan terdakwa telah memberikan uang 15 ribu dollar Singapura dan uang Rp 500 juta kepada rekening KPK, para terdakwa mempunya tanggungan keluarga," jelas Hakim.

Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridellina karena terbukti telah menerima uang 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dari Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas perbuatannya Wahyu dan Tio dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

226