Batam, Gatra.com - Pangkalan PSDKP Batam berhasil mengungkap aksi pencurian ikan oleh kapal-kapal nelayan asing di Kepulauan Anambas, Kepri, Jumat (21/8).
Dalam penindakan itu, dua kapal ikan asal Vietnam berhasil ditangkap beserta ratusan kilogram ikan segar dan dibawa ke pangkalan.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta mengatakan, kedua kapal ikan Vietnam yang berhasil diamankan yakni KM.TG 9481 TS yang dinahkodai WNA Vietnam Lam Van Trung (47 Tahun) dan KM TG 9437 TS dengan Nahkoda bernama Lam Van Toan.
Kapal tersebut mengangkut tak kurang 22 Orang ABK WNA Vietnam yang seluruhnya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol.
"Kedua apal ikan asing itu saat diamankan tengah melakukan pencurian ikan yang berada di Wilayah pengelolaan perikana Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711. Keduanya beserta kru digiring menggunakan kapal pengawas PSDKP HIU 03 menuju pangkalan," katanya, di Batam, Senin (24/8).
Salman menerangkan, kedua kapal itu ditindak lantaran melakukan tindak pidana perikanan serta melakukan penangkapan ikan tanpa mengantongi dokumen perizinan yang sah. Bahkan, kedua kapal ini telah masuk jauh ke dalam perairan teritorial Indonesia tanpa dokumen Keimigrasian.
"Penangkapan kapal ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat nelayan atas keberadaan kapal nelayan asing diperairan Kepri. Bahkan beberapa waktu lalu video keluahan masyarakat nelayan tersebut viral di media sosial," ujarnya.
Salman mengaku, selama tahun 2020 ini pangkalan PSDKP Batam telah mengamankan sebanyak 23 unit KIA yang melakukan tindakan pencurian ikan di Perairan WPP-NRI 711, dengan memproses deportasi sebanyak 204 kru kapal ikan asing tersebut.
"Umumnya KIA yang ditindak selama tahun 2020 berasal dari Vietnam sebanyak 17 unit dan sebanyak 6 unit KIA asal Malaysia telah diproses ke persidangan. Barang bukti kapal ikan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagian akan dihibahkan untuk kelompok nelayan dan sebagian akan dimusnahkan," katanya.