Tegal, Gatra.com – Sejumlah masyarakat di Kota tegal, Jawa Tengah, masih banyak yang tidak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Diantara mereka yang mengabaikan instruksi Pemda setempat, diberi sanksi berupa kerja sosial.
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut terjaring dalam operasi penindakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP Kota Tegal di tiga pasar tradisional, Senin (24/8).
"Pelanggaran yang paling banyak tidak memakai masker," kata Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto usai operasi.
Hartoto mengatakan, operasi penindakan tersebut dilakukan di Pasar Pagi, Pasar Kejambon dan Pasar Langon. Hasilnya, terdapat 20 orang yang kedapatan tidak memakai masker.
"Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020, seluruh pelanggar tersebut dikenai sanksi berupa kerja sosial, melakukan bersih-bersih di lingkungan pasar saat itu juga," ujar Hartoto.
Meski masih ditemukan pelanggaran, Hartoto menilai displin masyarakat menerapkan protokol kesehatan di Kota Tegal secara keseluruhan tergolong sudah baik.
"Karena dari tiga lokasi operasi dimulai pukul 09.00 sampai 10.30 WIB, hanya terjaring 20 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Ketika ditanya kenapa tidak memakai masker, kebanyakan alasannya lupa," ujarnya.
Menurut Hartoto, operasi penindakan tersebut digelar untuk menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Jawa Tengah dan Kepala Satpol PP Jawa Tengah. Selain personel Satpol PP, operasi juga melibatkan anggota TNI dan Polri.
"Karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, kita tetap akan melakukan penegakan protokol kesehatan secara rutin. Terutama di tempat publik, kerumunan masyarakat, tempat usaha, dan individu. Kalau di instansi-instansi pemerintah saya yakin sudah taat mengenakan masker," ucapnya.
Berdasarkan data corona tegalkota.go.id hingga Senin (24/8), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tegal mencapai 75 orang. Dari jumlah itu, 41 orang di antaranya merupakan warga Kota Tegal. Terdiri dari dua orang dirawat, 36 sembuh dan tiga meninggal dunia.