Pekanbaru, Gatra.com - Otoritas pelabuhan Sungai Duku Kota Pekanbaru, menggiatkan sosialisasi sesuai Peraturan Wali kota Pekanbaru nomor 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan Covid-19. Aturan ini juga memuat ketentuan penggunaan masker.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Sungai Duku Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Atria mengatakan, giat sosialisasi itu untuk mendorong masyarakat memakai masker. Sekaligus memahami ada sanksi untuk itu.
"Apabila tidak memakai masker akan kami denda Rp250 ribu. Tak lama lagi satuan polisi pamong praja kota Pekanbaru, akan bergabung bersama Dishub UPT pelabuhan Sungai Duku," katanya kepada Gatra.com, di Pelabuhan Sungai Duku, Senin (24/8).
Atria menambahkan saat ini kepatuhan masyarakat pada imbauan memakai masker di lingkungan pelabuhan Sungai Duku sangat baik. Hanya saja terdapat sejumlah penumpang yang enggan memakai masker, dengan sejumlah alasan.
"90 persen penumpang sudah mematuhi himbauan misalkan memakai masker. Tapi ada beberapa penumpang yang enggan alasanya karena sesak nafas," ujarnya.
Sejumlah penyesuaian telah dilakukan otoritas pelabuhan. Misalnya, saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tempo hari. Kapal-kapal yang berlayar dari pelabuhan ini diperintahkan untuk mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas kapal. Dalam kondisi normal pelabuhan Sungai Duku rata-rata melayani 500 penumpang perhari.
Sebagai informasi, Pelabuhan Sungai Duku merupakan satu-satunya akses transportasi via sungai menuju kota Pekanbaru. Pelabuhan ini dilayari oleh lima perusahaan pelayaran, antara lain: Kapal Motor Jelatik, Speed Boat Meranti Jaya Express , Speed Boat Naga Line, Speed Boat Porti Express. Adapun rute pelayaran terjauh mencapai, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Lebih lanjut, Atria mengaku, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan operator kapal. “Operator kapal diminta untuk melakukan penempelan media sosialisasi di dalam lambung kapal,” ucapnya.