Home Internasional Sidang Penembakan Masjid di Selandia Baru Mulai Digelar

Sidang Penembakan Masjid di Selandia Baru Mulai Digelar

Christchurch, Gatra.com - Pria bersenjata yang menewaskan 51 jemaah Muslim dalam penembakan massal terburuk di Selandia Baru, itu menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Ancaman hukuman, itu mungkin tanpa pembebasan bersyarat, pada sidang hukuman hari Senin di Christchurch, di kota tempat serangan itu terjadi.

Dikutip Reuters, Senin (24/8), Brenton Tarrant, seorang warga Australia, mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindak teroris.

Serangan pada 15 Maret 2019, memicu kesedihan dan pengawasan global, dengan peraturan diberlakukan pada platform online, setelah pria berusia 28 tahun itu menyiarkan secara langsung penembakan di masjid..

Beberapa penyintas akan diizinkan berada di ruang sidang untuk pertemuan pertama mereka dengan Tarrant sejak penembakan itu.

Menurut pengadilan, Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander akan mendengarkan sekitar 66 pernyataan para korban. Tarrant, yang mewakili dirinya sendiri, akan diizinkan untuk berbicara sebelum dijatuhi hukuman.

Ancaman tindak pidana itu merupakan hukuman wajib seumur hidup di penjara. Hakim dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, hukuman yang belum pernah diterapkan di Selandia Baru.

Pelaporan langsung dari ruang sidang dilarang, dan pembatasan lain telah diberlakukan atas apa yang dapat dilaporkan oleh media.

163

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR