Semarang, Gatra.com - Universitas Diponegoro (Undip) menegaskan informasi calon mahasiswa Undip diterima melalui jalur ujian mandiri (UM) SI 2020 harus membayar Rp87 miliar adalah tidak benar atau hoaks.
Terkait beredarnya informasi tidak benar tersebut, Undip akan memproses hukum akun twitter yang menyebarkan informasi yang menjadi trending itu.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis, Dwi Cahyo Utomo kepada wartawan di Semarang, Sabtu (22/8).
“Berkenaan dengan trending di twitter, lulus jalur UM S1 Ilmu Hukum Undip harus membayar uang pangkal Rp87 milyar, kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar,” katanya.
Menurutnya, Undip tidak mengenal istilah uang pangkal dalam penerimaan jalur UM S1 yang melalui tiga jalur yakni jalur reguler, jalur kemitraan dan golongan tidak mampu pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pada seleksi UM S1 tahun 2020 yang diumumkan pada Jumat (21/8) pukul 21.00 WIB ada yang berbeda dari tahun sebelumnya yakni Undip menerima calon mahasiswa jalur UM S1 dari kelurga kurang mampu atau pemegang KIP
Bahwa biaya pendidikan dan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) berpedoman pada ketentuan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020.
“Format kartu bukti kelulusan yang ada di twiter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip, sehingga berita uang pangkal Rp87 miliar untuk jalur kemitraan kami tegaskan tidak benar,” ujar Dwi.
Karena telah merugikan, lanjut Dwi, maka Undip akan memprosesnya secara hukum terhadap pemilik akun twitter tersebut.
“Langkah proses hukum diambil apabila kami sudah ada bukti pemilik akun twiter yangg memposting informasi yang tidak benar,” tandasnya.
Untuk informasi resmi untuk program studi dan biaya pendidikan di Undip dapat mengakses laman: um.undip.ac.id.