Solok,Gatra.com - Terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, HG (22) warga Jorong Koto kacik, Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok. Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Solok Kota, di sebuah rumah dijunguk ramai jorong koto kaciek Nagari Muaro paneh Kecamatan. Bukit Sundi Kabupaten Solok. Jumat (21/8) sekira pukul 03.15 wib.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi membenarkan hal tersebut, personil telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki- laki yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, di sebuah rumah dijunguk ramai jorong koto kaciek Nagari Muaro paneh Kecamatan.Bukit Sundi Kabupaten. Solok.
Ferry menuturkan, informasi ini diperolehnya dari masyarakat bahwa di daerah jorong kaciek Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok sering terjadi transaksi Narkotika kemudian Tim Satresnarkoba meluncur ke lokasi.
"Mendapatkan Informasi tim langsung melakukan Penyelidikan dan pada hari Jumat, (21/8), pukul. 03.15 Wib, dari pengamanan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan HG, disebuah rumah dijunguk ramai jorong koto kaciek Nagari muaro paneh Kecamatan.Bukit Sundi Kabupaten.Solok yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,"terang Ferry.
Dari tangan pengangguran ini, personil mengamankan barang bukti berupa 1 set kertas pavir, 1 unit timbangan duduk warna merah. 2 paket diduga berisi narkotika jenis Ganja kering dibungkus Plastik klip bening.1 unit HP warna hitam. 1 paket yang diduga narkotika jenis Ganja kering dibungkus lakban warna coklat
Selanjutnya 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 lakban coklat, dan uang tunai sebanyak Rp 350.000.-. Untuk penyelidikan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota untuk Proses Selanjutnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No.35 th 2009, ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara.