Batam, Gatra.com - Insiden ambil paksa jenazah pasien positif Covid-19 di RSBK Batam, Kepri, Selasa (18/8), berbuntut panjang. Sebanyak 15 orang yang diduga telibat penjemputan paksa tersebut dievakuasi untuk menjalani test swap di RSKI Pulau Galang.
Setelah hasil tes swapnya diketahui negatif, seluruhnya langsung dibawa ke Mapolresta Barelang Batam untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (21/8).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam dr Didi Kusmarjadi mengatakan, seluruh anggota keluarga dan kerabat jenazah pasien positif Covid 19, berinisial R (60 Tahun) yang melakukan pengambilan paksa jenasah di rumah sakit telah menjalani swap test dan seluruhnya dinyatakan negatif Covid 19.
"Seluruh keluarga dan kerabat yang dibawa ke RSKI Galang untuk nenjalani serangkaian test medis telah selesai dan kemudian dijemput pihak Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dimintai keterangan. Belasan orang itu, dinyatakan terkonfirmasi negatif," katanya, Sabtu (22/8) di Batam.
Didi juga mengatakan, setelah insiden penjemputan paksa jenasah Covid 19 di RSBK Batam berakhir. Peristiwa serupa terjadi kembali di RSBP Batam. Hanya saja, setelah bernegosiasi dan keluarga diberi pemahaman, jenasah JHG (47 Tahun) berhasil diambil oleh tim medis untuk dimakamkan dengan protokol Covid 19.
"Dalam isiden di RSBP Batam, sebanyak 23 orang kontak erat telah dirujuk ke RSKI Galang untuk dilakukan swap tes dan isolasi apabila positif Covid 19. Sementara warga yang melayat juga menjalani rapid tes secara mandiri," ucapnya.
Sementara itu, Wadireskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan A Rasid menerangkan, terkait insiden pengambilan paksa tersebut. Polisi sejatinya menunggu hasil swap terhadap warga yang diketahui kontak erat dengan jenazah pasien Covid 19 berinisial R untuk diambil keterangan. Sejauh ini, sekitar 6 orang keluarga dan kerabat yang masih diperiksa intensif, sisanya 9 orang diperbolehkan pulang.
"Sekitar 6 orang yang kita mintai keterangan, yang diduga terlibat dalam aksi penjemputan paksa jenazah Covid 19, di RSBK Batam dan diduga sebagai provokator. Selebihnya, merupakan keluarga yang pada saat kejadian hanya dirumah duka," ujarnya.
Apabila terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, Ruslan menegaskan, para warga yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenasah Covid 19. Akan dijerat dengan Pasal 212 dan 216 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang bertugas, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
"Namun dalam hal ini, Polri wajib terlebih dahulu menggunakan pendekatan yang bersifat persuasif dan humanis dalam menghadapi warga yang nekat mengambil paksa jenasah Covid 19 di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta," tuturnya.