Jakarta, Gatra.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para perwakilan serikat buruh yang terdiri dari 32 konfederasi dan federasi serikat buruh mengapresiasi langkah DPR mengumpulkan serikat buruh untuk membicarakan pasal pasal krusial dalam RUU Cipta Kerja.
Iqbal menyebut kesepakatan pada poin keempat, menyiratkan bahwa dialog antara DPR dan serikat buruh ini nantinya berproses dan pimpinan DPR maupun pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR masih terus membuka ruang dialog.
"Sebagaimana poin terakhir nomor 4, di mana fraksi-fraksi DPR akan memasukkan poin-poin substansi usulan dari pada serikat pekerja/buruh itu adalah proses dialog yang sedang dikembangkan. Kita apresiasi langkah-langkah DPR tersebut," kata Said, Jumat (21/8).
Said mengapresiasi langkah lembaga DPR ini, dalam hal ini pimpinan DPR, Wakil Ketua Bapak Dasco dan pimpinan DPR lainnya, kemudian juga pada pimpinan Panja DPR RI, Baleg RUU Cipta Kerja.
Ada empat poin kesepakatan antara serikat buruh dan DPR terkait RUU Cipta Kerja. Pertama, mendasarkan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ada delapan putusan MK menyangkut ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.
Kedua, mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
Ketiga, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
Keempat, Fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi.
DPR dan 16 perwakilan serikat buruh menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan yang digelar oleh DPR dan perwakilan serikat buruh pada 20-21 Agustus 2020 di Jakarta.