Blora, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah (Jateng) resmi mengeluarkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Sanksi itu akan mulai diterapkan pada Senin, 24 Agustus mendatang. Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Nomor 180/0011702.
Sebelum dilakukan penerapan sanksi, Pemkab akan lebih dulu melakukan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha. Sosialisasi itu dilaksanakan selama 19 Agustus sampai 23 Agustus.
Baca Juga: Tempat Wisata di Lembang Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
"Untuk sanksinya masih teguran untuk perorangan dan teguran lisan atau tertulis untuk badan usah," kata Sekda Blora, Komang Gede Irawadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8).
Surat Nomor 440/2435 yang ditandatangani Sekda Blora atas nama Bupati Blora, Djoko Nugroho itu terdiri dari 4 poin.
Poin pertama meminta dilakukannya sosialisasi masif penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat dan pelaku usaha tertanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus.
Baca Juga: Siswa SMP di Tegal Didorong Gunakan Masker dengan Cara Ini
Poin kedua melakukan penegakan hukum dan atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 mulai 24 Agustus 2020.
Poin ketiga meminta camat untuk segera memerintahkan lurah dan kades untuk melaksanakan sosialisasi dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19.
Serta yang terakhir, penegakan hukum dilakukan sesuai dengan potensi wilayah dan kearifan lokal dan melibatkan unsur aparat penegak hukum.