Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) mengenai penyelenggaraan pengumpulan massa dalam jumlah banyak (keramaian) pada masa Covid-19 ini.
Kepala Bagian Humas Setda Cilacap, Buddy Haryanto mengatakan perbup tersebut akan mengatur protokol kesehataan bagi masyarakat secara perorangan atau lembaga yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, termasuk hajatan dan tempat wisata. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi ancaman penularan Covid-19.
“Jadi di situ juga diatur wisata, termasuk ada juga hajatan,” katanya, Jumat (21/8).
Dia menjelaskan, kini perbup tersebut sudah memasuki tahap koreksi final dan ditargetkan akan mulai disosialisasikan pekan depan. Semua penyelenggara keramaian, wajib mematuhi protokol yang diatur dalam Perbup tersebut.
Namun begitu, Buddy pun mengakui meski payung hukum yang menaungi penyelanggaraan keramaian belum diberlakukan, sejumlah tempat wisata sudah mulai dibuka pada Juli lalu. Selain itu, pada pertengahan Agustus ini, masyarakat di berbagai wilayah di Cilacap sudah menggelar hajatan.
Akan tetapi, dia pun menjamin bahwa penyelenggaraan keramaian tersebut harus sesuai dengan protokol kesehatan, seperti yang dicontohkan dalam simulasi hajatan beberapa waktu lalu. Beberapa protokol tersebut di antaranya, kapasitas maksimum ruangan 30 persen, penyediaan hand sanitizer dan tempat cuci tangan, dan pemeriksaan tiap tamu dengan thermogun.
“Baik penyelenggara maupun tamu juga harus menggunakan masker,” ucapnya.
Pemberlakukan protokol lainnya adalah penyelenggara hajatan dianjurkan tidak menyediakan prasmanan. Sajian dalam kondisi terbungkus dan lebih baik dibawa pulang oleh tamu.
Serupa dengan hajatan, tempat wisata juga diwajibkan menyediakan infrastruktur pencegahan Covid-19. Jumlah pengunjung objek wisata juga dibatasi untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19.