Karimun, Gatra.com - Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, terkait kelanjutan tindak lanjut barang bukti penegehan Bea Cukai jenis Amonium Nitrat atau bahan peledak. Amonium nitrat adalah bahan peledak bom Bali. Biasanya juga untuk bom ikan.
Surat yang ditembuskan ke Kejagung, Kapolri dan Presiden, berisi bahwa Bea Cukai meminta kepada pihak Kejari Karimun untuk segera melakukan eksekusi pemusnahan amonium nitrate sebanyak 17.936 karung, atau setara dengan 448 ton.
Permintaan segera ditindaklanjuti lantaran takut akan menimbulkan ledakan yang sangat besar seperti yang terjadi di Beirut, Lebanon beberapa waktu lalu. Hal itu mengingat jumlah amonium nitrate yang tersimpan di gudang milik Bea Cukai Karimun cukup banyak.
"Seharusnya segera dieksekusi. Jika aktif (meledak), bisa menenggelamkan Karimun," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto.
Agus menyebutkan ada dua kasus tegahan di tahun 2010. Kasus tersebut telah ingkrah ditahun 2012. Kemudian, kembali bertambah 3 kasus ditahun 2015, lalu 3 kasus ditahun 2016, dan 1 kasus ditahun 2018.
Agus mengaku untuk proses penyimpanan amonium nitrat di gudang milik Bea Cukai disimpan dengan baik. Meskipun begitu, pihaknya tetap khawatir perihal banyaknya jumlah bahan peledak itu.
"Jika dibandingkan, yang ada sama kita ini seperlima atau seperempat dari yang ada di Lebanon, makanya kita khawatirkan akan meledak," jelas Agus.
Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun belum memberikan jawaban terkait tindak lanjut belasan ribu karung amunium nitrat tersebut.