Padang, Gatra.com- Upaya bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Fakhrizal-Genius Umar maju pemilihan gubernur jalan independen kandas. Pasalnya, semua gugatan yang diajukan ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
Putusan penolakan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Musyawarah Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen usai melakukan kajian dan pertimbangan atas pokok permohonan serta bukti-bukti yang diajukan. Simpulan putusan itu diambil dalam musyawarah terbuka, usai mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak.
"Meski pemohon punya legal standing dalam perkara sengketa Pilgub, tapi permohonan yang diajukan tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Maka majelis menolak permohonan itu seluruhnya," kata Surya kepada Gatra.com, Kamis (20/8).
Menurut Surya, didampingi anggota majelis, bagi pihak yang merasa dirugikan atas putusan penyelesaian sengketa Pilgub 2020 itu, bisa mengajukan penyelesaiannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Pengajuannya bisa dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah putusan Bawaslu Sumbar dibacakan.
Sementara kuasa hukum Fakhrizal-Genius Umar, Vizra Benzani mengaku kecewa dan menolak putusan penolakan permohonan kliennya tersebut. Pihaknya akan mengajukan proses ke PTUN, setelah konsultasi dengan kliennya. Pengajuan sengketa ke PTUN ruang hukum yang bisa digunakan bila kliennya merasa dirugikan.
"Sesuai pasal 154 Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan pasal 93 PKPU Nomor 1/2020 tentang proses penyelesaian sengketa bisa diajukan sengketa peradilan Tata Usaha Negara, yakni ke PTUN," imbuhnya.