Sejumlah peraturan teknis sedang disiapkan untuk mempercepat realisasi program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Peraturan pendorong ekosistem KBL belum lengkap.
Sektor otomotif menjadi satu dari lima sektor prioritas dalam melaksanakan revolusi industri generasi keempat atau industri 4.0. Sektor prioritas yang lain adalah makanan dan minuman, tekstil, elektronik, dan kimia-biokimia. Sektor otomotif dan elektronik tersebut ada di bawah Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronik (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Aspirasi utama sektor otomotif adalah menjadikan Indonesia sebagai basis produksi kendaraan bermotor internal combustion engine (ICE) atau mesin pembakaran di dalam, dan juga electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik, baik untuk pasar domestik maupun luar negeri.
Untuk mempercepat implementasi pengembangan kendaraan listrik, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Upaya pemerintah tersebut disambut positif oleh para pelaku usaha di bidang transportasi.
Presiden Direktur GLaD layanan transportasi publik berbasis aplikasi, Agung Arianto mengatakan, beleid tersebut sudah tepat namun belum lengkap. Pasalnya, aturan tersebut tidak diikuti oleh aturan turunan yang membahas berbagai soal dalam ekosistem KBL. Misalnya saja, ungkap Agung, ketentuan yang terkait unsur pembiayaan dalam mendukung percepatan pengembangan KBL.
‘’Untuk penerapannya ternyata masih membutuhkan turunan dan regulasi teknis seperti ketentuan mengenai standar KBL, komponen infrastruktur, dan investasi jangka panjang guna mewujudkan KBL,’’ katanya, Rabu siang, 8 Juli 2020 lalu.
Sementara itu, menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi penerapan mobil listrik di tanah air awalnya cukup menggebu. Apalagi dengan dukungan berupa peraturan dari pemerintah untuk mengakselerasi program KBL berbasis baterai.
Namun, saat ini pemikiran dan pengembangan mengenai mobil listrik tersendat karena wabah Covid-19. ‘’Dalam arti kata bahwa yang namanya diskusi dengan pihak prinsipal dan segala macam agak sedikit terganggu. Jadi pelaksanaannya belum mengalami banyak kemajuan dibandingkan dengan akhir tahun lalu," kata Yohannes di kantornya, Senin siang, 6 Juli 2020 lalu.
Meskipun pandemi telah merusak laju akselerasi KBL, akan tetapi pemerintah terus bergerak untuk mewujudkannya. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Ditjen ILMATE, Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan upaya mendorong pengembangan KBL terus dilakukan kementerian dan lembaga terkait.
Kemenperin, kata Putu, sedang menyusun kebijakan turunan Perpres 55 Tahun 2019 yang akan mengatur dua hal pokok. Pertama mengenai spesifikasi khusus/teknis, peta jalan, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Kedua mengenai ketentuan completely knock down (CKD) dan incompletely knock down (IKD).
Sekarang Kemenperin telah memproses verifikasi teknis Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) untuk perusahaan yang memproduksi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). ‘’Akan tetapi, saat ini perusahaan yang mengajukan rata- rata produsen sepeda motor listrik,’’ katanya.
G.A. Guritno, Ryan Puspa Bangsa dan Muhammad Guruh Nuary