Malaka, Gatra.com - Partai Hanura resmi mengusung petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin, sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2021 - 2025. Dukungan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 120/B.3/DPP-HANURA/VIII/2020, tertanggal 06 Agustus 2020. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Dr. Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Gede Pasek Suardika, SH, M.Hum.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Malaka Herminus Seran Nahak membenarkan telah menerima SK dari DPP Partai Hanura untuk hajatan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Kami telah menerima SK DPP Partai Hanura untuk perhelatan Pilkada malaka 9 Desember 2020 yang akan datang. Dalam SK tersebut partai Hanura resmi mendukung pasangan calon Stef Bria Seran–Wande Taolin. Kami siap amankan,” kata Herminus Seran Nahak ( 20/8).
Lebih lanjut Herminus menjelaskan SK-nya sudah lama ada, sejak 6 Agustus. Tetapi baru diambil pimpinan partai tingkat Provinsi dan Kabupaten 18 Agustus 2020 lalu.
“SK-nya sudah kami terima sehingga kami umumkan hari ini ke publik Malaka. Dengan adanya SK ini kami akan segera konsolidasi pengurus Partai dari Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk mensosialisasikan pasangan Stef Bria Seran–Wande Taolin ini,” jelas Herminus Seran Nahak.
Dengan adanya SK DPP ini kata Herminus Seran Nahak pihaknya akan mulai bekerja mensosialisasikan pasangan calon Stef Bria Seran – Wande Taolin kepada para kader dan simpatisan partai Hanura.
“Kami akan kerja keras mengamankan SK DPP Partai Hanura ini. Kami akan berjuang maksimal untuk harus memenangkan pasangan calon yang diusung Partai Hanura ini,” katanya.
Herminus juga mengatakan akan segera berkoordinasi dengan koalisi Partai Politik pengusung pasangan calon Stef Bria Searn – Wande Taolin yakni Partai Golkar, Nasdem, Demokrat.
“Kami akan segera koordinasi dengan partai politik pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Stef Bria Seran – Wande Taolin. Untuk merepakan barisan dan konsolidasi untuk bagaimana caranya memenangkan paslon ini,” katanya.
Untuk diketahui jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Malaka dari partai pengusung pasangan dr Stef Bria Seran-Wande Taolin saat ini berjumlah 14 kursi. Jumlah ini melebihi jumlah kursi minimal syarat dukungan, yakni lima kursi, untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada.