Labuhanbatu, Gatra.com - Dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan Pilkada Labuhanbatu, Akhyar P Simbolon - Akhmat Saiful Sirait maupun Zulkarnain Siregar - Suparno, memastikan memasukkan gugatan ke Bawaslu setempat.
Hal ini dilakukan, pasca KPU menetapkan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan hasil verifikasi faktual ditingkat desa/kelurahan yang menyebabkan keduanya tidak memiliki jumlah dukungan cukup sesuai dengan syarat minimal sebanyak 25.142 dukungan.
Usai menghadiri rekapitulasi dukungan perbaikan, Kamis (20/8) di halaman KPU Labuhanbatu jalan WR Supratman nomor 52 Rantauprapat, Akhmat Syaiful Sirait mengaku dirugikan oleh lenyelenggara sekitar 13.225 dukungan, sehingga mereka tidak lolos syarat minimal.
Menurutnya saat didampingi Akhyar P Simbolon, pelaksanaan verifikasi vaktual di lapangan, dinilainya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Dampaknya, banyak pendukung mereka yang hadir untuk diverifikasi, terpaksa harus pulang karena ketidaksesuaian pemahaman tahapan.
Misalnya kata Syaiful Sirait, terdapat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berbeda pemahaman terkait penggunaan KTP elektronik jika dibandingkan dengan ketentuan yang telah diatur di PKPU. Setelah ditanya, petugas mengaku mengetahui pola tersebut dari bimbingan teknis yang jelas bertentangan dengan PKPU.
Selain itu, sambungnya, adanya Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang turut serta masuk dalam ranah tekhnis verifikasi faktual dukungan perbaikan itu. "Padahal fungsi mereka hanya pengawasan, bukan masuk ke teknis. Ini beberapa faktor ketidaksesuaian pelaksanaannya," terang Syaiful Sirait.
Anehnya lagi, sambung mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu itu, bahkan ada oknum PPS yang meminta pendukung untuk pulang dikarenakan berkaitan dengan standar protokoler kesehatan. Sementara, pihaknya mengaku tidak pernah mengetahui adanya sosialisasi terkait hal itu.
"Intinya, akibat adanya ketidakmampuan melaksanakan tugas sesuai mekanisme, kita dirugikan dan tidak lolos verifikasi. Terkait itu, ada waktu yang disediakan untuk gugatan dan itu kita laksanakan setelah semua bukti lengkap," tegas Syaiful Sirait lagi.
Terpisah, Ketua KPU Labuhanbatu, saat Wahyudi dimintai tanggapan terkait bakal adanya gugatan, mengakui bahwa kebijakan itu memang diatur dalam peraturan. Pihaknya, juga menegaskan siap menghadapi segala kemungkinan jika kedua Bapaslon memasukkan gugatannya ke Bawaslu.
Dijelaskan Wahyudi, pelaksanaan tahapan verifikasi hingga rekapitulasi telah sesuai dan mengacu kepada PKPU nomor 1 tahun 2020. Dia mengakui, dari semua rekapitulasi setiap kecamatan yang dibacakan, tidak satupun yang diterima Bapaslon maupun tim penghubung.
"Semua ditolak dan kita menerima konsekuensinya ini. Kita juga sudah bekerja maksimal sesuai mekanisme. Jika pun menggugat, itu merupakan hak," terangnya.