Purworejo, Gatra.com- Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo perseorangan Slamet Royanto-Suyanto (SRS) gagal ikut kontestasi Pilkada. Dengan ditolaknya permohonan sengketa mereka oleh Bawaslu Purworejo tanggal 15 Agustus lalu. "Saya ikhlas dan legowo tidak bisa mengikuti Pilbup pada 9 Desember mendatang. Saya mencoba bersikap ksatria, tidak akan menyalahkan pihak mana pun. Biarkan jika ada yang berbuat tidak baik Tuhan yang membalaskan," kata bakal calon (balon) bupati, Slamet Riyanto di hadapan relawannya Kamis siang (20/8).
Sekitar 120 perwakilan relawan dari 16 kecamatan hadir pada pertemuan di RM Mbak Tin Demangan untuk menentukan langkah lebih lanjut dari jagoan mereka. Dari para relawan, mereka mendesak agar Slamet Riyanto-Suyanto mengambil langkah lapor ke pihak berwajib karena adanya dugaan berkas yang hilang saat pengecekan dan penghitungan berkas oleh KPU akhir Juli lalu.
Bahkan, Ketua Tim Advokasi Bapaslon perseorangan SRS, Imam Abu Yusuf mengklaim bahwa kegagalan kliennya sudah ada yang mendesain (by design) oleh pihak lain yang takut berhadapan dengan SRS saat Pilbup nanti "Mengapa saya bilang kegagalan ini by design, karena dari awal KPU tidak mem berikan tanda terima serah terima berkas pada Bapaslon independen ini," kata Imam yang mantan anggota DPRD Purworejo di hadapan ratusan relawan.
Lebih lanjut Slamet Riyanto menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menentukan kemana arah dukungannya. "Tadi relawan sudah memberikan mandat, apa pun yang terjadi jadi, mereka akan ikut pilihan saya dalam Pilkada mendatang. Saya belum bisa memutuskan sekarang, tentunya masih akan berfikir ke siapa. Yang jelas, paslon yang akan kami dukung harus 'nguwongke', visi misi saya dan Pak Suyanto bisa terakomodir serta kelak jika terpilih harus dituangkan dalam satu kebijakan pemerintahan dan politik," urai Slamet Riyanto yang oernah menjadi politisi Golkar ini.
Mengenai keputusan akan membawa permasalhan ke penegak hukum, mantan anggota DPRD Purworejo itu mengaku sedang berfikir akan melakukannya. "Entah nanti ke Polri atau ke Kejaksaan akan kami pikirkan. Sebelum tanggal 9 Desember, masih terbuka untuk melakukan laporan," pungkas mantan Kades Karangtalun, Kecamatan Ngombol ini.