Home Hukum Eks Bupati Ini Bebas dari Penjara, Dijemput Pejabat Setia

Eks Bupati Ini Bebas dari Penjara, Dijemput Pejabat Setia

Karanganyar, Gatra.com - Mantan Bupati Karanganyar, terpidana penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan persetujuan bebas bersyarat dai Kementerian Hukum dan HAM.

Usai keluar dari Lapas Wanita, Bulu, Semarang, Bupati Karanganyar dua periode ini (2003-2008 dan 2008-2013) dijemput sejumlah pejabat di era kepemimpinannya, Kamis (20/8). 

Para pejabat yang menjemput Rina di lapas yakni mantan Sekda Samsi, Asisten I Sekda Sundoro, Direktur Swiba Bachtiyar Syarif dan Anggota DPR Komisi II Paryono. Rina diangkut mobil Toyota Alphard AD 3 PP warna hitam milik Paryono.

Kedatangan Rina di kampung halamannya tak langsung menuju kediamannya di Jl Angsana Perum Jaten Permai Indah Dukuh Getas Desa/Kecamatan Jaten. Tapi, ia berhenti di Masjid Al Maming II yang terletak di belakang rumahnya. Di sini, Rina menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diwakafkan ke takmir masjid.

Sesuai aturan, saya per 17 Agustus bebas. Tapi baru kali ini saya pulang karena ingin mengambil hari yang bagus (1 Muharram 1442 H), katanya kepada wartawan di Masjid Al Maming II.

Diceritakannya, ia telah menjalani vonis enam tahun kurungan penjara. Hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir, dibutuhkan waktu sekitar satu tahun lagi sampai benar-benar bebas. Sebelum itu, masih diawasi Balai Pemasyarakatan (Bapas)

Alhamdulilah. Dari tuntutan yang tinggi itu, PK diterima. Saya bisa menjalani hukuman dengan penuh semangat. Bisa berdekatan dengan Allah. Kini menjadi masyarakat biasa yang harus dijalani, katanya.

Rina menuturkan banyak kegiatan dilakukannya selama dipenjara. Mulai dari melatih kebugaran, pemberdayaan sampai berorganisasi. Bahkan ia sampai tidak merasa enam tahun telah dilalui.

Menurutnya, kedisiplinan di lembaga pemasyarakatan sejalan dengan dirinya selaku pembina kedisiplinan selama menjabat Bupati Karanganyar. "Tertib dan luar biasa disiplin. Cocok dengan saya. Dijalani dengan tulus ikhlas, tak terasa sudah enam tahun lamanya," jelasnya.

Rina Iriani yang merupakan terpidana penyalahgunaan bantuan subsidi Perumahan GLA dari Kementrian Perumahan Rakyat divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Usai Rina mengajukan permohonan kasasi tetapi ditolak oleh MA, justru hukuman ditambah menjadi 12 tahun. Rina berupaya lagi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) hingga MA mengurangi hukumannya menjadi 9 tahun.

Hukuman Rina berkurang menjadi 6 tahun setelah mendapat remisi. Remisi diberikan karena Rina membayar uang pengganti Rp7,8 miliar dan denda Rp500 juta.

1834