Home Ekonomi Kementan dan Kemendes PDTT Sepakat Perkuat LPMDes

Kementan dan Kemendes PDTT Sepakat Perkuat LPMDes

Jakarta, Gatra.com - Sebagai langkah strategis memenuhi penyediaan pangan bagi masyarakat desa, dalam menghadapi dampak pandemi covid-19, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sepakat memperkuat Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMDes).

Hal ini diwujudkan melalui kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama Penguatan LPMDes di Jakarta, Rabu (19/8/2020). Memorandum of Understanding (MOU) ini ditandatangani Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan Agung Hendriadi dan Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT Samsul Widodo. 

 

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekjen Kementan Momon Rusmono dalam rangkaian Pencanangan Gerakan Diversikasi Pangan

Ditemui usai penandatanganan, Agung Hendriadi menyatakan, upaya Penguatan LPMDes ditujukan untuk memperkuat cadangan pangan masyarakat desa dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional guna mengantisipasi terjadinya krisis/kerawanan pangan, gangguan produksi, bencana alam dan khususnya pada masa keadaan darurat, yaitu dampak pandemi covid-19.

“Keberadaan lumbung pangan di masa pandemi saat ini cukup krusial dalam meningkatkan penyediaan dan akses masyarakat terhadap pangan, terutama di wilayah perdesaan. LPMDes nantinya tidak hanya dikelola oleh Gapoktan tetapi bisa menjadi salah satu unit usaha dari BUMDes,” ujarnya.

Agung menuturkan, fungsi lumbung diperkuat tidak lagi hanya berbasis kelompok tetapi berbasis desa. Dalam hal ini, Kementan menggandeng Kemendes dan PDTT untuk mensinergikan peran BUMDes/BUMDesma dalam pengelolaan LPMDes.

Kerja sama Penguatan LPMDes tersebut dilaksanakan melibatkan 3 (tiga) Direktorat Jenderal yang ada di Kemendes dan PDTT, yaitu Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP).

Penguatan LPMDes akan diprioritaskan pada 38.700 desa yang tersebar di 240 kabupaten non sentra produksi, yaitu wilayah dengan kebutuhan konsumsi beras penduduk melebihi potensi produksi setempat. (Adv)