Karimun, Gatra.com – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri dan Kodam I Bukit Barisan berhasil mengamankan 3.636 roll tekstil ilegal, yang diangkut kapal KM CH Jaya.
Kapal tersebut ditangkap di perairan Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, 18 Juli 2020 lalu.
Kapal tersebut berlayar dari Batu Pahat, Malaysia dengan tujuan Tanjung Gadai Riau.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari penegahan awal, jadi kita ambil keterangan para saksi, lalu kita gelar perkara dan didapati bahwa pelaku berdomisili di Tanjung Gadai," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Rabu Siang (19/8).
Mendapati pelaku berdomisili di Tanjung Gadai, Bea Cukai berkoordinasi dengan KPPBC Bengkalis dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk mengejar pelaku.
Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan, ternyata ribuan tekstil tersebut disembunyikan di beberapa titik yang berbeda.
"Tempat penyimpanan terpisah. Ada 7 titik bangunan penyimpanan dan 1 titik di hutan," jelas Agus.
Dari ribuan tekstil yang saat ini berada di gudang penyimpanan barang bukti milik Bea Cukai Khusus Kepri ini, diperkirakan senilai Rp13,635,000,000 miliar dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,603,525,945.
Tidak hanya menyelundupka tekstil, pelaku juga menyelundupkan beberapa box spare parts mobil mewah.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan akan diproses secara hukum kepabeanan yang berlaku.