Home Hukum Langgar Protokol Kesehatan, KTP Puluhan Disita

Langgar Protokol Kesehatan, KTP Puluhan Disita

Semarang,Gatra.com - Puluhan warga Kota Semarang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan harus rela KTP nya disita dalam razia kepatuhan yang digelar oleh Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Semarang.
 
Dari hasil pantauan Gatra.com di lapangan, operasi kepatuhan ini berhasil menyasar 68 warga tak memakai masker. Mereka yang melanggar aturan tersebut harus rela mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan walikota (Perwal).
 
"Ada 31 pelanggar yang KTP nya kamu sita, dan sisanya mendapat sanksi sosial berupa membersihkan jalanan sepanjang 20 meter dan selama 15 menit," ujar Kepala Satpol PP Semarang Fajar Purwoto, Selasa (18/7).
 
Fajad menjelaskan, hukuman membersihkan jalan diterapkan, lantaran 37 pelanggar tersebut tidak membawa KTP. Sementara 31 orang yang KTPnya disita bisa diambil tujuh hari pasca penyitaan
 
"Wajib membawa surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa tidak akan mengulangi kesalahannya saat mengambil KTP yang kami sita," jelas Fajar.
 
Untuk mengantisipasi adanya laporan palsu tentang KTP yang disita, Fajar mengaku telah berkoordinasi dengan Disdukcapil. Bahkan, pihaknya juga memberikan surat berita acara penyitaan (BAP) KTP. 
 
"Untuk mengantisipasi agar warga tidak membuat laporan kehilangan palsu karena KTPnya disita, kamu bekerja sama dengan Disdukcapil. Kami juga memberikan BAP tersendiri," sambungnya.
 
Fajar menegaskan bakal memberikan sanksi yang lebih berat, jika masih  ada masyarakat yang tidak memakai mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
 
"Nanti untuk pelanggar yang membawa KTP, selain akan disita juga akan mendapat sanksi membersihkan jalanan. Sementara yang tidak membawa KTP, akan mendapat sanksi membersihkan jalanan sepanjang 100 meter," tegasnya.
185