Ambon, Gatra.com - Sebanyak 783 narapidana (Napi) yang tersebar di seluruh UPT Kanwil Hukum dan HAM di Maluku menerima remisi umum pada 17 Agustus 2020 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka kepada wartawan mengatakan, dari jumlah 774 Napi yang diusulkan, ternyata yang turun sebanyak 783 Napi.
Dengan demikian terdapat penambahan 9 orang Napi yang mendapat remisi.
“Jadi sekitar 9 tambahan, yang bebas. Untuk Ambon satu orang yang sisanya tersebar di kabupaten-kabupaten yang lain,” kata Nurka.
Nurka mengatakan, para Napi yang bebas ini ada dari kasus narkoba, pidana umum dan pidana khusus. Sementara untuk kasus makar langsung bebas hari ini, dan mereka dari Lapas Ambon.
Untuk diketahui, Lapas Klas IIA Ambon (299 Napi RUI/3 RUII), Lapas Klas IIB Piru (56 Napi RUI), Lapas Klas IIB Tual (34 Napi RUI), LPKA Kelas II Ambon (24 Napi RUI), LPP Klas III Ambon (17 Napi RUI), Rutan Klas IIA Ambon (69 Napi RUI/ 1 RUII), Rutan Klas IIB Masohi (66 Napi RUI), Lapas Klas III Saparua (4 Napi RUI), Lapas Klas II Banda (6 Napi RUI).
Cabang Rutan Namlea ( 52 Napi RUI), Cabang Rutan Wahai (12 Napi RUI), Cabang Rutan Geser (2 Napi RUI), Cabang Rutan Dobo (19 Napi RUI), Cabang Rutan Saumlaki (103 Napi RUI), dan Cabang Rutan Wonreli (7 Napi RUI).